Syarat Menjadi Penjual
SYARAT & KETENTUAN BERJUAL DI HARTOPIANO
1. Pihak Penjual & Ruang Lingkup
1.1. Penjual (“Anda”, “Merchant”) adalah setiap individu atau badan usaha yang mendaftar untuk menjual produk melalui situs Hartopiano (“Platform” / “Situs”).
1.2. Dengan mendaftar sebagai Penjual, Anda menyetujui semua ketentuan dalam dokumen ini dan perjanjian lain yang mungkin diperlukan (mis., perjanjian verifikasi, perjanjian komisi).
2. Persyaratan Pendaftaran
2.1. Data Legal & Identitas
-
Penjual harus menyediakan data pribadi / badan usaha yang valid dan lengkap (nama, alamat, nomor identitas / nomor izin usaha jika ada, nomor telepon, email).
-
Jika badan usaha, harus melampirkan dokumen legal usaha (contoh: NIB, izin usaha, NPWP, jika diwajibkan).
2.2. Akun & Verifikasi
-
Penjual wajib membuat akun merchant dengan informasi yang benar dan veridikasi sesuai prosedur Hartopiano.
-
Hartopiano dapat meminta dokumen tambahan untuk verifikasi (scan KTP / identitas, bukti alamat, foto produk, sertifikasi jika produk memerlukan).
-
Sampai verifikasi selesai, Penjual belum diperkenankan menjual atau mengunggah produk secara publik di platform (tergantung kebijakan Hartopiano).
3. Kategori Produk & Kepatuhan Regulasi
3.1. Produk yang dapat dijual harus sesuai dengan kategori yang diperbolehkan di Hartopiano, dan tidak termasuk barang terlarang menurut hukum Republik Indonesia.
3.2. Penjual wajib mematuhi regulasi terkait e-commerce yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) / Permendag terbaru.
-
Ketentuan pajak untuk pedagang daring (PPh, PPN, pengenaan pajak atas penjualan via platform) sesuai regulasi terbaru.
-
Kewajiban izin usaha / perizinan usaha bila diwajibkan oleh peraturan daerah / pemerintah pusat.
4. Kewajiban Penjual
4.1. Keakuratan Informasi Produk
-
Penjual bertanggung jawab agar deskripsi produk (nama, spesifikasi, foto, harga, berat, ukuran, warna) adalah akurat dan tidak menyesatkan.
-
Foto produk harus jelas, menampilkan kondisi nyata produk.
4.2. Ketersediaan Stok & Pengiriman
-
Produk yang diunggah harus benar‑benar tersedia. Jika stok habis, Penjual harus segera memperbarui status stok.
-
Pengiriman produk harus sesuai waktu estimasi yang dijanjikan dalam deskripsi produk / kebijakan pengiriman Hartopiano.
4.3. Kualitas Produk & Customer Service
-
Produk harus sesuai standar mutu yang wajar, tidak rusak, dan sesuai dengan apa yang dijanjikan.
-
Penjual wajib melayani keluhan / retur / pengembalian sesuai kebijakan Hartopiano.
-
Penjual wajib menjaga reputasi toko: merespon pesan dari pembeli dalam batas waktu tertentu, dan tidak melakukan praktik curang (mis., memanipulasi review, tidak kirim barang, menyalahgunakan deskripsi).
4.4. Kewajiban Pajak & Keuangan
-
Penjual wajib mengurus perhitungan dan pelaporan pajak yang ditanggung oleh Penjual sesuai hukum yang berlaku.
-
Jika platform Hartopiano memotong / memungut pajak atas transaksi, Penjual setuju untuk mematuhi prosedur yang ditetapkan.
5. Komisi, Biaya & Pembayaran
5.1. Komisi / Fee
-
Hartopiano berhak mengambil komisi dari Penjual atas setiap transaksi yang sukses (misalnya persentase dari harga jual, ongkir, atau biaya lain). Besaran komisi akan diinformasikan pada saat pendaftaran / di dalam perjanjian merchant.
5.2. Metode Pembayaran & Penarikan Dana
-
Penjual harus menyediakan rekening bank / metode pembayaran yang valid dan milik Penjual untuk menerima dana.
-
Penarikan dana dilakukan sesuai ketentuan Hartopiano (periode tertentu, nominal minimum jika ada).
-
Hartopiano tidak bertanggung jawab atas kesalahan data rekening yang diberikan Penjual; Penjual bertanggung jawab atas akurasi data banknya.
6. Larangan & Penegakan Sanksi
6.1. Larangan Produk & Praktik
-
Penjual tidak diperkenankan menjual barang yang dilarang oleh hukum (obat terlarang, benda bajakan, barang curian, produk yang melanggar hak cipta/paten, dsb.).
-
Penjual tidak boleh menggunakan konten (foto, deskripsi) yang melanggar hak cipta / properti intelektual pihak lain.
-
Penjual tidak boleh melakukan manipulasi sistem: review palsu, feedback palsu, kecurangan dalam pesanan, manipulasi harga atau stok demi keuntungan tidak sah.
6.2. Sanksi
-
Jika pelanggaran terdeteksi, Hartopiano dapat mengambil tindakan: peringatan, penghapusan produk, pembekuan toko sementara atau permanen, retensi dana; sesuai beratnya pelanggaran.
-
Penjual wajib mengganti kerugian atau biaya yang timbul akibat pelanggaran, jika terbukti ada kerugian untuk Hartopiano atau pengguna lainnya.
7. Pengakhiran Kerja Sama
7.1. Penjual atau Hartopiano dapat mengakhiri kerja sama jualan kapan saja dengan pemberitahuan tertulis sesuai ketentuan dalam perjanjian merchant.
7.2. Apabila kerja sama diakhiri, Penjual harus menghentikan penjualan produk di platform, dan Hartopiano dapat menyelesaikan kewajiban yang masih berjalan (pesanan yang belum terkirim, pengembalian dana, komisi yang masih harus dibayar).
8. Hak Kekayaan Intelektual & Tanggung Jawab
8.1. Hak Kekayaan Intelektual
-
Semua konten milik Hartopiano (logo, merek dagang, desain situs, ke branding) adalah milik Hartopiano.
-
Penjual memberikan hak lisensi kepada Hartopiano untuk menggunakan nama merek / nama toko, foto produk, deskripsi yang mereka unggah untuk keperluan promosi, katalog, dan marketing di situs Hartopiano.
8.2. Tanggung Jawab Penjual
-
Penjual bertanggung jawab atas setiap produk yang dijual: keamanan, legalitas, dan kepuasan pelanggan.
-
Penjual bertanggung atas klaim dari pihak ketiga jika produk melanggar hak pihak lain, misal pelanggaran hak cipta, merek, paten.
9. Perubahan Ketentuan & Kebijakan
9.1. Hartopiano berhak merubah / menambah / menghapus bagian dari Syarat & Ketentuan Berjualan ini sewaktu‑waktu.
9.2. Perubahan akan diberitahukan kepada Penjual melalui email, dashboard merchant, atau pengumuman resmi di situs Hartopiano.
9.3. Dengan terus menjual setelah pemberitahuan perubahan berlaku, Penjual dianggap menyetujui ketentuan yang baru.
10. Penyelesaian Sengketa & Hukum yang Berlaku
10.1. Segala perselisihan yang muncul dari pelaksanaan ketentuan ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
10.2. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengacu hukum Republik Indonesia.
10.3. Tempat kedudukan hukum (forum) adalah di kota dimana Hartopiano berkedudukan secara hukum (kantor pusat)